Selasa, 07 Desember 2010

Tanya Jawab Buka Usaha Travel Online http://www.beeholiday.com

Tanya : Dengan bergabung dan membayar Rp 5.000.000.- apa yang didapat.

Jawab : Bila ini diurus sendiri, untuk mendapatkan harga bersaing dengan Travel Agent yang sudah berjalan lama, sebagai pendatang baru harus mengajukan permohonan kerjasama kepada masing-masing maskapai dengan syarat dan deposit dimasing-masing maskapai, artinya anda akan memerlukan birokrasi yang panjang, waktu yang lama dan biaya yang tinggi. Bila anda ambil franchise untuk mendapatkan fasilitas sama dg fasilitas beeholiday ditempat lain MAHAL, dikarenakan 3-5 tahun harus diperbarui waralaba fee nya, ada biaya royalti, marketing fee, maintenece fee, dan pembagian komisi. Beeholiday tidak ada biaya biaya tersebut lagi.

Tanya : Apakah setelah dengan membayar registrasi log in Rp 5.000.000.- ada biaya lain yang harus dibayar?

Jawab : Di Beeholiday.com hanya sekali bayar Rp. 5.000.000.-, tidak ada biaya lainnya, hanya berbagi komisi khusus untuk transaksi Airlines.

Tanya : Bagaimana perhitungan Komisi buat user agent beeholiday.com

Jawab : Pembagian komisi NETT TO AGENT ( Komisi resmi dari maskapai ke travel agent resmi), akan menjadi hak anda

Tanya : Bagaimana mengetahui hak komisi sebagai agent beeholiday untuk maskapai ?

Jawab :

1. Lion & GARUDA , system akan memberikan konfirmasi langsung NETT TO AGENT (NTA) disaat melakukan pemesanan, user agent beeholiday.com tidak repot mencari cukup catat NTA yang muncul.

2. Batavia , Akan kami kirimkan list daftar lengkap BATAVIA semua route yang tertera harga NETT TO AGENT (AGENT) nya.

3.MERPATI & MANDALA , komisi agent adalah 4% dari harga dasar sebelum kena PPN dan IWJR, dengan rumus mencari NTA sbb : TOTAL - KOMISI (komisi harga dasar x 4%) = NTA

Tanya : Bagaimana komisi untuk Product Voucher HOTEL, RENT CAR, Jasa Dokumen Perjalanan (pasport & visa) , serta TOUR PACKAGE ?

Jawab : Semua list harga untuk product diatas adalah CONTRACT RATE TERBAIK kami, dan di handle oleh wholesaller maupun tour operator mitra terpercaya beeholiday.com, user agent cukup menaikkan secara porporsional dari harga di system web beeholiday.

Tanya : Jika bergabung apakah perbedaan dengan travel travel lainnya.

Jawab : Konsep kemitraan beeholiday adalah konsep yang umum kemitraan antara travel agent yang sudah berjalan, hanya kami kembangkan dengan memberikan kesempatan kepada siapapun yang tertarik untuk terjun yang sekaligus menambah jaringan yang kami miliki. Disamping hampir semua maskapai memberikan kemudahan dengan system elektronik ticketnya.

Tanya : Sudah berapa lama dan amankan bermitra dengan beeholiday?

Jawab : Dengan pengalaman yang lebih dari 20 tahun di industri Airlines dan travel, serta record yang baik dari pengelola kami pastikan kemitraan ini berjalan baik dengan saling menguntungkan. Ini dapat dibuktikan dengan beraninya beeholiday bermitra dengan para TRAVEL AGENT bukan hanya pada perseroangan, dan Pengelola adalah salah satu Pengurus Pusat Asosiasi Pariwisata ASPPI (www.pariwisata.net).

Tanya : Setelah bergabung apakah akan tetap mendapatkan training atau penjelasan-penjelasan berkaitan dengan fasilitas beeholiday

Jawab : Pada prinsipnya biaya yang dibayar sebagain adalah biaya untuk mendapatkan ilmu bisnis ini sekaligus bisa langung mempraktekannya, dengan di Training di bawah supervisi NUSANTARA TOURISM COLLEGE (www.pariwisataku.com )

Tanya : Apakah memerlukan izin usaha untuk bergabung dengan beeholiday?

Jawab : Bila hanya menjalankan bisnis menjadi sub agent / Travel Agent dengan kategori UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dengan modal kecil tidak memerlukan perizinan apa-apa sementara waktu dikarenakan dilindungi undang undang hak warga negara untuk berusaha, akan tetapi kelak apabila bisnis anda berjalan baik anda tetap memerlukan kelengkapan Legalitas sesuai aturan Pemerintah setempat sesuai dengan domisili anda. Bila kami boleh kutip PERMEN PARSENBUD yang terbaru sbb :

Pasal 3

(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh Pelaku Usaha.

(2) Pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha jasa perjalanan wisata.

(3) Bidang usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis usaha:

a. Biro perjalanan wisata; dan

b. Agen perjalanan wisata.

(4) Pelaku Usaha jenis usaha biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (a) berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum.

(5) Pelaku Usaha jenis usaha agen perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b) dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai peraturan perundang-undangan;

(6) Pelaku Usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai peraturan perundang-undangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata.

(7) Pelaku Usaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melakukan pendaftaran usaha pariwisata berdasarkan keinginannya sendiri.

Bila memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat hubungi kami melalui YM maupun telpon, atau bisa langsung datang ke alamat kami, kami siap menjawab dan menjelaskan sesuai dengan kemampuan dan pengalaman kami.

TUNGGU APA LAGI JALANKAN USAHA DENGAN INVESTASI YANG MASUK AKAL

HINDARI MENYESAL DIKEMUDIAN HARI DENGAN MEMILIH MITRA KERJA YANG TEPAT